Selamat Datang di Website Resmi Kecamata Liliriaja Kabupaten Soppeng Pengumuman: Layanan PATEN tetap buka sesuai jam kerja — hubungi WhatsApp resmi untuk info terbaru.
Struktur organisasi Kecamatan Liliriaja mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, di mana Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan umum sekaligus kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
[Nama Camat]
Camat Liliriaja
[Nama Sekcam]
Sekretaris Kecamatan
[Nama]
Kasi Pemerintahan
[Nama]
Kasi Ketentraman & Ketertiban
[Nama]
Kasi Kesejahteraan Sosial
[Nama]
Kasi Pelayanan Umum (PATEN)
Bagan
Struktur Organisasi
Camat
Sekretaris Kecamatan
Kasi Pemerintahan
Kasi Trantib
Kasi Kesos
Kasi PATEN
[Bagan skematik — dummy, mohon dilengkapi sesuai SK struktur organisasi terbaru]