Selamat Datang di Website Resmi Kecamata Liliriaja Kabupaten Soppeng Pengumuman: Layanan PATEN tetap buka sesuai jam kerja — hubungi WhatsApp resmi untuk info terbaru.
Kumpulan pertanyaan yang paling sering ditanyakan warga seputar layanan Kecamatan Liliriaja. Tidak menemukan jawaban yang kamu cari? Hubungi kami langsung.
PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) adalah sistem pelayanan publik di kecamatan yang prosesnya, dari permohonan sampai dokumen terbit, dilakukan dalam satu loket. Dasar hukumnya Permendagri No. 4 Tahun 2010.
Sebagian besar layanan administrasi (surat pengantar, legalisasi, dsb) tidak dipungut biaya. Beberapa layanan seperti rekomendasi IMB mengikuti tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. [dummy — sesuaikan dengan aturan resmi]
Secara umum: KTP asli & fotokopi, Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari desa/kelurahan setempat. Syarat detail per jenis layanan bisa dilihat di halaman Layanan (PATEN).
Bervariasi tergantung jenis layanan — mulai dari 5 menit (legalisasi dokumen) sampai 2 hari kerja (rekomendasi IMB). Estimasi waktu tiap layanan tercantum di halaman Layanan (PATEN).
Layanan PATEN Kecamatan Liliriaja hanya melayani warga yang berdomisili di salah satu dari 8 desa wilayah kerja kecamatan ini.
Loket buka Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WITA dan Jumat 08.00–11.00 WITA. Status buka/tutup real-time bisa dicek di Beranda situs ini. Di luar jam tersebut, silakan hubungi WhatsApp resmi untuk info lebih lanjut.
Bisa melalui form Pengaduan & Aspirasi di halaman Kontak (langsung terkirim ke WhatsApp resmi kecamatan), atau melalui portal nasional LAPOR! (lapor.go.id) untuk pengaduan yang tercatat resmi secara berjenjang.
Bisa, lihat halaman Unduhan & Formulir untuk mengunduh formulir yang tersedia sebelum datang ke kantor kecamatan — ini mempercepat proses di loket.