Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang prosesnya, mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan — sesuai Permendagri No. 4 Tahun 2010.
Syarat: KTP asli/fotokopi, KK, pengantar RT/RW
Syarat: KTP, buku nikah/akta, pengantar desa
Syarat: KTP, KK, pengantar desa/kelurahan
Syarat: KTP, KK, pengantar desa, foto lokasi usaha
Syarat: Dokumen asli & fotokopi
Syarat: KTP, bukti kepemilikan tanah, gambar bangunan
Syarat: KTP, KK, pengantar desa, surat pernyataan
Syarat: KTP, KK, akta kelahiran, pengantar desa
Datang ke loket PATEN pada jam layanan (08.00–15.00 WITA, Senin–Jumat).
Petugas memeriksa kelengkapan berkas sesuai jenis layanan yang diajukan.
Berkas diverifikasi oleh Kasi Pelayanan Umum, estimasi waktu sesuai jenis layanan.
Dokumen ditandatangani dan diserahkan langsung kepada pemohon di loket yang sama.