Selamat Datang di Website Resmi Kecamata Liliriaja Kabupaten Soppeng Pengumuman: Layanan PATEN tetap buka sesuai jam kerja — hubungi WhatsApp resmi untuk info terbaru.
Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng, Sulawesi Selatan

Layanan Kecamatan

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang prosesnya, mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan — sesuai Permendagri No. 4 Tahun 2010.

Surat Pengantar KTP-el

Syarat: KTP asli/fotokopi, KK, pengantar RT/RW

10 menit Gratis
Surat Pengantar Kartu Keluarga

Syarat: KTP, buku nikah/akta, pengantar desa

10 menit Gratis
Surat Keterangan Domisili

Syarat: KTP, KK, pengantar desa/kelurahan

15 menit Gratis
Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat: KTP, KK, pengantar desa, foto lokasi usaha

20 menit Gratis
Legalisasi Dokumen

Syarat: Dokumen asli & fotokopi

5 menit Gratis
Rekomendasi IMB Skala Kecil

Syarat: KTP, bukti kepemilikan tanah, gambar bangunan

2 hari kerja Sesuai Perda
Surat Keterangan Tidak Mampu

Syarat: KTP, KK, pengantar desa, surat pernyataan

15 menit Gratis
Surat Pengantar Nikah

Syarat: KTP, KK, akta kelahiran, pengantar desa

15 menit Gratis

Alur Pengurusan Layanan di Loket PATEN

Ambil Nomor Antrean

Datang ke loket PATEN pada jam layanan (08.00–15.00 WITA, Senin–Jumat).

Serahkan Berkas Persyaratan

Petugas memeriksa kelengkapan berkas sesuai jenis layanan yang diajukan.

Proses Verifikasi

Berkas diverifikasi oleh Kasi Pelayanan Umum, estimasi waktu sesuai jenis layanan.

Penerbitan Dokumen

Dokumen ditandatangani dan diserahkan langsung kepada pemohon di loket yang sama.